Raksasa Google lagi-lagi tersandung masalah hak cipta. Kali ini layanan Google Book yang menyebabkan raksasa mesin pencari ini diseret ke muka pengadilan. Google pun harus membayar denda senilai US$ 430.000 atau sekitar Rp 4 miliar.
Gugatan terhadap Google dilayangkan oleh sebuah penerbit Perancis bernama La Martiniere. Penerbit ini menuding Google telah melanggar hak cipta dengan memindai buku-buku terbitannya tanpa izin.
Sebuah pengadilan di Paris kemudian menjatuhkan denda kepada Google sebesar US$ 430.000. Pihak pengadilan juga memberikan denda tambahan sebesar US$ 14 ribu per hari untuk buku-buku atau kutipan yang dicomot Google. Selain itu, Google diminta menghentikan proses digitalisasi buku-buku Perancis.
Dikutip dari TGdaily, Senin (21/12/2009), Google tidak tinggal diam menanggapi keputusan pengadilan Paris ini. Raksasa ini akan mengajukan banding.
Belum bisa dipastikan apakah gugatan ini akan menjadi ganjalan bagi Google untuk mewujudkan ambisinya, menciptakan perpustakaan virtual untuk seluruh buku-buku di dunia.
Beberapa waktu lalu, layanan Google Book juga pernah mendapat gempuran dari koalisi Microsoft, Yahoo dan Amazon. Di tahun 2005, Authors Guild and the Association of American Publishers juga pernah menggugat Google atas tudingan melanggar hak cipta.